HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;

4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas (bila memungkinkan);

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain;

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas;

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya;

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

17. Menggugat dan/atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;

18. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi;

3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;

4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali pasien yang mempunyai asuransi.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit